SETELAH SELESAI SEMINAR DAN SIDANG

1.       Mahasiswa melakukan revisi laporan Selama 2 minggu

2.       Setelah selesai di revisi mahasiswa UPLOAD  laporan  ke Aplikasi sikapeta dan (KTP dan KK untuk yg TUGAS AKHIR)

3.       Syarat Ijazah bagi yang melakukan  sidang Tugas Akhir Kirim email laporan Tugas Akhir yang sudah direvisi ke Ibu Puspasari (Puspasari@unpas.ac.id) di W A juga agar diketahui

4.       Mahasiswa mengirimkan Form Perbaikan Laporan dan Ajuan Kelulusan kepada pembimbing untuk  disahkan( Tdtgn digital)

5.       Setelah di sahkan,  mahasiswa mengirimkan melalui WA kepada Koord KP/TA untuk di sahkan kelulusannya

6.       Selanjutnya Koord Kp/TA akan mengkonfirmasi ke petugas nilai, bahwa nilai seminar/sidang sudah layak dimasukan ( khusus untuk Seminar KP dan sidang TUGAS AKHIR harus sudah memberikan hardcover laporannya ke petugas )

7.       Untuk Laporan seminar Kerja praktek  dibuat hardcover dan CD sebanyak 2 buah yang sudah ditandatangan dan cap perusahaan tempat KP, diberikan kepada ibu Jaya disertai form perbaikan laporan dan Ajuan kelulusannya

8.       Untuk Laporan Sidang Tugas Akhir dibuat Hardcover dan CD sebanyak 4 Buah  diberikan ke Ibu Puspasari  , form perbaikan dan Ajuan kelulusannya diberikan kepada ibu Jaya

9.       Petunjuk nomor 7 dan 8 jika tidak memungkinkan ke kampus dapat dikirimkan via POS atau layanan jasa pengiriman lainnya.

10.   Jika  kesulitan membuat hardcover(Warna cover dan menjilid) KP dan  TA bisa menghubungi Mas photocopy UNPAS 0812-2234-3310

 

Komentar